Selasa, 11 April 2017

Gajah Sumatra

GAJAH SUMATRA
Hasil gambar untuk gajah sumatera
Gajah sumatera adalah subspesies dari gajah asia yang hanya berhabitat di pulau Sumatera. Gajah sumatera berpostur lebih kecil daripada subspesies gajah india. Populasinya semakin menurun dan menjadi spesies yang sangat terancam. Sekitar 2000 sampai 2700 ekor gajah sumatera yang tersisa di alam liar berdasarkan survei pada tahun 2000. Sebanyak 65% populasi gajah sumatera lenyap akibat dibunuh manusia, dan 30% kemungkinan dibunuh dengan cara diracuni oleh manusia. Sekitar 83% habitat gajah sumatera telah menjadi wilayah perkebunan akibat perambahan yang agresif.
Gajah sumatera adalah mamalia terbesar di Indonesia, beratnya mencapai 6 ton dan tumbuh setinggi 3,5 meter pada bahu. Periode kehamilan untuk bayi gajah sumatera adalah 22 bulan dengan umur rata-rata sampai 70 tahun. Herbivora raksasa ini sangat cerdas dan memiliki otak yang lebih besar dibandingkan dengan mamalia darat lain. Telinga yang cukup besar membantu gajah mendengar dengan baik dan membantu mengurangi panas tubuh. Belalainya digunakan untuk mendapatkan makanan dan air dengan cara memegang atau menggenggam bagian ujungnya yang digunakan seperti jari untuk meraup.

Beruang Madu

BERUANG MADU
Hasil gambar untuk beruang madu
Beruang madu (Helarctos malayanus) termasuk familia Ursidae dan merupakan jenis paling kecil dari kedelapan jenis beruang yang ada di dunia. Beruang ini adalah fauna khas provinsi Bengkulu sekaligus dipakai sebagai simbol dari provinsi tersebut. Beruang madu juga merupakan maskot dari kota Balikpapan. Beruang madu di Balikpapan dikonservasi di sebuah hutan lindung bernama Hutan Lindung Sungai Wain.

Fisik

Panjang tubuhnya 1,40 m, tinggi punggungnya 70 cm dengan berat berkisar 50 – 65 kg.[7]Bulu beruang madu cenderung pendek, berkilau dan pada umumnya hitam, matanya berwarna cokelat atau biru,selain itu hidungnya relatif lebar tetapi tidak terlalu moncong..Jenis bulu beruang madu adalah yang paling pendek dan halus dibandingkan beruang lainnya, berwarna hitam kelam atau hitam kecoklatan, di bawah bulu lehernya terdapat tanda yang unik berwarna oranye yang dipercaya menggambarkan matahari terbit.[8]Berbeda dengan beruang madu dewasa, bayi beruang madu yang baru lahir memiliki bulu yang lebih lembut, tipis dan bersinar.[9] Karena hidupnya di pepohonan maka telapak kaki beruang ini tidak berbulu sehingga ia dapat bergerak dengan kecepatan hingga 48 kilometer per jam dan memiliki tenaga yang sangat kuat.[10] Kepala beruang madu relatif besar sehingga menyerupai anjing yakni memiliki telinga kecil dan berbentuk bundar. Beruang jenis ini memiliki lidah yang sangat panjang dan dapat dipanjangkan sesuai dengan kondisi alam untuk menyarikan madu dari sarang lebah di pepohonan. Selain itu, lidah yang panjangnya dapat melebihi 25 cm itu juga digunakan untuk menangkap serangga kecil di batang pohon. Beruang madu memiliki penciuman yang sangat tajam dan memiliki kuku yang panjang di keempat lengannya yang digunakan untuk mempermudah mencari makanan. Beruang madu lebih sering berjalan dengan empat kaki, dan sangat jarang berjalan dengan dua kaki seperti manusia. Lengan beruang jenis ini cukup lebar dan memiliki kuku melengkung serta berlubang yang memudahkannya memanjat pohon. Kuku tangan yang melengkung digunakan oleh beruang ini untuk menggali rayapsemut dan sarang lebah dan beruang yang sedang mencari madu akan segera menghancurkan kayu yang masih hidup dan segar dan bahkan berusaha untuk menggaruk pohon yang kayunya keras.Rahang beruang madu tidak proporsional karena terlalu besar sehingga tidak dapat memecahkan buah-buah besar seperti kelapa. Gigi beruang ini lebih datar dan merata dibandingkan dengan jenis beruang lain, gigi taringnya cukup panjang sehingga menonjol keluar dari mulut.[ Ukuran tulang tengkorak kepala beruang madu pada umunya memiliki panjang tengkorak 264,5 mm, panjang condylobasal 241,3 mm, lebar zygomatic 214,6 mm, lebar mastoid 170,2 mm, lebar interorbital 70,5 mm, lebar maxilla 76,2 mm.

Habitat

Beruang madu hidup di hutan-hutan primer, hutan sekunder dan sering juga di lahan-lahan pertanian, mereka biasanya berada di pohon pada ketinggian 2 - 7 meter dari tanah, dan suka mematahkan cabang-cabang pohon atau membuatnya melengkung untuk membuat sarang. Habitat beruang madu terdapat di daerah hujan tropis Asia Tenggara. Penyebarannya terdapat di pulau Borneo,Sumatera,IndocinaCina Selatan,Burma, serta Semenanjung malaya. Oleh karena itulah jenis ini tidak memerlukan masa hibernasi seperti beruang lain yang tinggal di wilayah empat musim. Beruang madu pada masa lalu diketahui tersebar hampir di seluruh benua Asia, namun sekarang menjadi semakin jarang akibat kehilangan dan fragmentasi habitat.

Makanan

Beruang madu adalah binatang omnivora yang memakan apa saja di hutan.[2] Mereka memakan aneka buah-buahan dan tanaman hutan hujan tropis, termasuk juga tunas tanaman jenis palem.[3] Mereka juga memakan seranggamaduburung, dan binatang kecil lainnya.[22] Apabila beruang madu memakan buah, biji ditelan utuh, sehingga tidak rusak, setelah buang air besar, biji yang ada di dalam kotoran mulai tumbuh sehingga beruang madu mempunyai peran yang sangat penting sebagai penyebar tumbuhan buah berbiji besar seperti cempedakdurian, lahung, kerantungan dan banyak jenis lain.[3] Pada wilayah yang telah diganggu oleh manusia, mereka akan merusak lahan pertanian, menghancurkan pisang, pepaya atau tanaman kebun lainnya.[22]

Perilaku

Beruang madu aktif di malam hari atau disebut juga dengan makhluk nokturnal, mereka menghabiskan waktu di tanah dan memanjat pepohonan untuk mencari makanan.Kecuali betina dengan anaknya, beruang madu umumnya bersifat soliter. Mereka tidak berhibernasi sebagaimana spesies beruang lainnya karena sumber pakannya tersedia sepanjang tahun. Dalam satu hari seekor beruang madu berjalan rata-rata 8 km untuk mencari makanannya.Perilaku beruang madu yakni menggali dan membongkar juga bermanfaat untuk mempercepat proses penguraian dan daur ulang yang sangat penting untuk hutan hujan tropis. Beruang madu juga sangat berperan dalam meregenerasi hutan sebagai penyebar biji buah-buahan, dan terkenal sebagai pemanjat pohon yang ulung. Sifatnya pemalu, hidup penyendiri, aktif di siang hari dengan kebutuhan wilayah jelajah yang luas.

Perkembangbiakan

Beruang madu tidak mempunyai musim kawin tetapi perkawinan dilakukan sewaktu-waktu terutama bila beruang madu betina telah siap kawin. Lama mengandung beruang betina adalah 95-96 hari, anak yang dilahirkan biasanya berjumlah dua ekor dan disusui selama 18 bulan. Terkadang, beruang betina hanya terlihat dengan satu bayi dan sangat jarang ditemukan membawa dua bayi setelah masa kehamilannya. Hal ini sangat dimungkinkan karena beruang madu sengaja menunda perkawinan untuk mengupayakan agar bayi terlahir saat induk memiliki berat badan yang cukup, cuaca yang sesuai serta makanan tersedia dalam jumlah yang memadai. Beruang melahirkan di sarang yang berbentuk gua atau lubang pepohonan dimana bayi yang terlahir tanpa bulu dan masih sangat lemah dapat bertahan hidup. Bayi akan tetap tinggal di sarang sampai ia mampu berjalan bersama induknya mencari makanan. Bayi beruang madu di duga hidup bersama induknya hingga berusia dua tahun dan kemudian mulai hidup secara mandiri.

Ancaman terhadap beruang madu

Beruang madu telah dikategorikan sebagai binatang yang mudah di serang dan terancam kelangsungan hidupnya. Hal ini disebabkan oleh pengerusakan habitat yang berlangsung terus-menerus. Ancaman terbesar bagi beruang madu memang semakin hilangnya habitat yang berupa hutan hujan tropis , termasuk diantaranya fragmentasi hutan dan degradasi hutan yang disebabkan oleh perilaku manusia berupa pembalakan hutan secara liar serta penebangan hutan untuk keperluan perkebunan karet, kelapa sawit serta kopi. Ancaman lain bagi beruang madu adalah adanya perburuan, baik dikawasan perlindungan maupun di luar kawasan perlindungan, bagian tubuh beruang madu seperti katung empedu serta cairannya banyak diperdagangkan secara gelap untuk memenuhi permintaan pasar pengobatan tradisional. Selain itu, konflik yang terjadi antara manusia dengan beruang madu terkait dengan perusakan wilayah pertanian juga merupakan ancaman bagi beruang jenis ini.[32] Bencana alam seperti kebakaran hutan turut memengaruhi kelangsungan hidup beruang madu karena berhubungan erat dengan kelestarian habitat serta ketersediaan makanan.

Konservasi

Konservasi beruang madu masih sangat jarang dilakukan. Beruang ini telah terdaftar dalam Appendix I of the Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) sejak tahun 1979 yang menyatakan bahwa mereka tidak boleh diburu oleh siapapun. Penelitian lebih lanjut mengenai beruang madu sedang dilakukan, khususnya tentang dasar-dasar biologisekologi, serta perilakunya. Konservasi beruang madu perlu difokuskan pada perlindungan terhadap habitat hutan, manajemen yang baik terhadap bidang perlindungan beruang madu, supremasi hukum yang tegas terkait dengan pelanggaran terhadap perlindungan beruang madu, menghentikan perdagangan anggota tubuh beruang, serta mengurangi konflik antara manusia dan beruang madu di wilayah hutan.

Senin, 10 April 2017

Mentilin

MENTILIN
Hasil gambar untuk mentilin

Tarsius bancanus atau Mentilin merupakan salah satu spesies tarsiusPrimata endemik Sumatera dan KalimantanIndonesia ini ditetapkan sebagai Fauna identitas provinsi Bangka Belitung.
Tarsius bancanus dalam bahasa Inggris sering disebut sebagai Horsfield’s Tarsier atau Western Tarsier.

Pertelaan

Tarsius bancanus atau Horsfield’s Tarsier mempunyai ciri-ciri dan perilaku seperti jenis-jenis tarsius lainnya. Panjang tubuhnya sekitar 12-15 cm dengan berat tubuh sekitar 128 gram (jantan) dan 117 gram (betina). Bulu tubuh Tarsius bancanus berwarna coklat kemerahan hingga abu-abu kecoklatan.

Persebaran

Tarsius bancanus tersebar di Indonesia (pulau Kalimantan, Sumatera, dan pulau-pulau sekitar seperti Bangka, Belitung, dan Karimata), Malaysia (Sabah dan Serawak) dan Brunei Darussalam.

Subspesies

Terdapat 4 (empat) subspesies Tarsius bancanus, yaitu:
  • Tarsius bancanus bancanus
  • Tarsius bancanus borneanus
  • Tarsius bancanus natunensis
  • Tarsius bancanus saltator

Ikan Belida

IKAN BELIDA
Hasil gambar untuk ikan belida
Ikan belida ialah sejenis spesies ikan yang boleh hidup di sungai tenang dan tasik. Ia boleh dijumpai di India, Thailand, Borneo, Semenanjung Malaysia, Brunei Darussalam dan Sumatera. Kepentingan utama ikan belida ialah sebagai ikan akuarium.
Ikan belida ini tiada sisik, kalau ada pun sedikit sahaja. Tulangnya banyak dan bercabang dua.

Harimau Sumatra

HARIMAU SUMATRA
Hasil gambar untuk harimau sumatera
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei Profauna Indonesia yang didukung oleh International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1 juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.

Penegakan hukum

Pada tanggal 7 Agustus 2009, Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan 1 kulit rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.

Perlindungan harimau

Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei Profauna Indonesia yang didukung oleh International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1 juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.

Penegakan hukum

Pada tanggal 7 Agustus 2009, Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan 1 kulit rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.

Perlindungan harimau

Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei Profauna Indonesia yang didukung oleh International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1 juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke Departemen Kehutanan melalui Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.

Penegakan hukum

Pada tanggal 7 Agustus 2009, Satuan Polhut Reaksi Cepat dan Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan 1 kulit rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.

Perlindungan harimau

Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.

Ikan Kakap

IKAN KAKAP
Hasil gambar untuk ikan kakap
Kakap adalah keluarga ikan laut dasaran yang hidup secara berkelompok di dasar-dasar karang atau terumbu karang. Mempunya ciri tubuh yang bulat pipih dengan sirip memanjang sepanjang punggung. Jenis ikan kakap yang banyak ditemui di Indonesia adalah jenis Kakap merah (L. campechanus) beberapa jenis yang lain yang juga banyak di temui adalah Kakap kuningKakap hitam dan lain-lain.
Kakap merah merupakan fauna khas provinsi Kepulauan Riau dikarenakan provinsi ini merupakan tempat tinggal banyak kakap dan kakap sendiri sering dijadikan bahan makanan khas yaitu Asam pedas.

Burung Merak

MERAK
Hasil gambar untuk burung merak
Merak adalah tiga spesies burung dalam genus Pavo dan Afropavo dari familia ayam hutan (pheasant), Phasianidae. Burung jantannya memiliki bulu ekor yang indah yang dapat dikembangkan untuk menarik perhatian merak betina.
Ketiga spesies tersebut adalah:

Gajah Sumatra

GAJAH SUMATRA Gajah sumatera  adalah  subspesies  dari  gajah asia  yang hanya berhabitat di  pulau Sumatera . Gajah sumatera berpostur...