HARIMAU SUMATRA
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei
Profauna Indonesia yang didukung oleh
International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan
Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1 juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di
Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke
Departemen Kehutanan melalui
Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.
Penegakan hukum
Pada tanggal 7 Agustus 2009,
Satuan Polhut Reaksi Cepat dan
Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan 1 kulit
rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.
Perlindungan harimau
Perdagangan bagian tubuh harimau di
Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar
Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.
Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei
Profauna Indonesia yang didukung oleh
International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan
Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1 juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di
Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke
Departemen Kehutanan melalui
Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.
Penegakan hukum
Pada tanggal 7 Agustus 2009,
Satuan Polhut Reaksi Cepat dan
Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan 1 kulit
rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.
Perlindungan harimau
Perdagangan bagian tubuh harimau di
Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar
Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.Perdagangan bagian tubuh harimau di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Penemuan tentang perdagangan harimau tersebut tercermin dalam survei
Profauna Indonesia yang didukung oleh
International Fund for Animal Welfare (IFAW) pada bulan Juli - Oktober 2008. Selama 4 bulan tersebut Profauna mengunjungi 21 kota/lokasi yang ada di Sumatera dan
Jakarta.
Dari 21 kota yang dikunjungi Profauna, 10 kota di antaranya ditemukan adanya perdagangan bagian tubuh harimau (48 %). Bagian tubuh harimau yang diperdagangkan meliputi kulit, kumis, cakar, ataupun opsetan utuh.
Harga bagian tubuh harimau yang dijual itu bervariasi. Untuk yang utuh dijual seharga Rp. 5 juta per lembar sampai dengan 25 juta per lembar. Sedangkan taring harimau ditawarkan seharga Rp. 400.000 hingga Rp. 1,1 juta.
Kebanyakan bagian tubuh harimau tersebut dijual di toko seni, penjual batu mulia, dan penjual obat tradisional. Untuk perdagangan bagian tubuh harimau paling banyak terjadi di
Lampung.
Masih maraknya perdagangan bagian tubuh harimau tersebut sudah dilaporkan Profauna ke
Departemen Kehutanan melalui
Dirjen PHKA pada bulan April 2009, dengan harapan pemerintah bisa mengambil langkah-langkah tegas untuk mengatasi perdagangan satwa langka yang dilindungi tersebut. Beberapa tindakan nyata telah diambil pemerintah untuk memerangi perdagangan bagian tubuh harimau di Jakarta.
Penegakan hukum
Pada tanggal 7 Agustus 2009,
Satuan Polhut Reaksi Cepat dan
Satuan Sumdaling Polda Metro Jaya berhasil menggulung sindikat perdagangan kulit harimau di Jakarta. Selain mengamankan 2 kulit harimau sumatera utuh, polisi juga menyita 6 awetan burung cendrawasih, 2 kulit kucing hutan, 12 awetan kepala rusa, 1 surili, 5 tengkorak rusa, 1 kepala beruang dan 1 kulit
rusa sambar. Sindikat perdagangan satwa langka itu diduga juga melibatkan sejumlah kebun binatang di Jawa dan Sumatera.
Terungkapnya sindikat perdagangan harimau dan satwa langka lainnya di Jakarta tersebut membuktikan bahwa laporan Profauna tentang perdagangan harimau adalah sebuah fakta. Fakta tersebut seperti fenomena gunung es, hanya tampak di permukaannya saja. Fakta sebenarnya diyakini jauh lebih besar dari yang sudah terdektesi.
Perlindungan harimau
Perdagangan bagian tubuh harimau di
Indonesia adalah perbuatan kriminal, karena melanggar
Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Berdasarkan pasal 21 dalam undang-undang nomor 5 tahun 1990 poin (d) bahwa "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki, kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia". Pelanggar dari ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimum 100 juta.